Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat hak-hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
  2. bahwa upaya perlindungan anak berupa kebijakan/norma terdapat berbagai persoalan terkait dengan peraturan perundang-undangan khusus anak, yang belum secara komprehensif mengatur tentang perlindungan anak dan masih terjadi tumpang tindih sehingga menyulitkan dalam aplikasinya serta belum secara detail menguraikan mengenai perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
13

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2016

Berlaku Tanggal
14 Desember 2016

Sumber
LD.2016/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar