Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
14

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.14

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar