INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
