Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan parkir mempunyai peran penting dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu;
  2. bahwa penyelenggaraan parkir sebagai bagian dari manajemen lalu lintas harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah daerah;
  3. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
15

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.15

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar