Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya untuk melindungi masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan masyarakat yang adil, Pemerintah Daerah menjamin kepastian perlindungan masyarakat baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum penggunaan Alatalat Ukur, Takar Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan satuan ukuran, serta untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen, perlu dilakukan tera, tera ulang, dan pengawasan;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan bidang perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen mengenai pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
16

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2018

Berlaku Tanggal
18 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar