Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang -undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, membawa perubahan yang fundamental pada sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan bertanggungjawab serta untuk lebih meningkatkan kualitas Penyelenggaraaan Pelayanan Pemerintah Kota Magelang yang bersih dan dapat menunjang pelaksanaan pembangunan di Kota Magelang, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disesuaikan dengan perkembangan saat ini;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
3

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2004

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2004

Berlaku Tanggal
10 Juni 2004

Sumber
LD.2004/NO.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar