Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perkembangan sosial ekonomi di masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh di dalam perkembangan bidang usaha industri, untuk itu perlu adanya penataan dan perlindungan dalam rangka menciptakan iklim dunia usaha yang sehat agar lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pemberian izin di bidang perindustrian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2011

Berlaku Tanggal
09 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2003

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar