Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang diberlakukan sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
5

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Ditetapkan Tanggal
20 April 2009

Diundangkan Tanggal
30 April 2009

Berlaku Tanggal
30 April 2009

Sumber
LD.2009/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Magelang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar