Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada Pihak Ketiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomi.c n Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan mernupuk sumber pendapatan Daerah;
  2. bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber _pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa dengan Permendagri No 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada Pihak ketiga;
  5. bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diatur dengan Perda;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
7

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada Pihak Ketiga

Ditetapkan Tanggal
20 September 1997

Diundangkan Tanggal
20 September 1997

Berlaku Tanggal
20 September 1997

Sumber
LD.1997/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar