INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus un tuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah berlandaskan prinsip-prinsip investasi;
- bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan kinerja, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.