Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pajak Anjing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta menghindari tumpang tindih pemungutan pajak daerah perlu dilakukan penyesuaian objek pajak daerah;
  2. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Anjing bukan termasuk dalam jenis pajak yang boleh dipungut oleh Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pajak Anjing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
8

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pajak Anjing

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2011

Sumber
BD.2011/NO.8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1995

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar