Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
  2. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2012

Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar