INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Perusahaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Perusahaan Daerah dalam pengembangan kinerja Perusahaan Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng, Perusahaan Daerah Percetakan, dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
