INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
- bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang beroperasi di jalan;
- bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
