INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertambahan jumlah penduduk Kota yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang tidak terkendali menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, yang apabila tidak dikelola dengan optimal akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 Seri B Nomor 4) dipandang tidak sesuai lagi dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai Peraturan-perundangan yang berlaku
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
