INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah b. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggara uasaha jasa perparkirana, maka terhadap usaha perparkiran yang dikelola oleh Badan atau Perseorangan perlu mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar, dan terhadap pengelola jasa perparkiran yang telah mendapat izin baik yang memungut uang jasa perparkiran sebagai usaha pokoknya maupun tidak memungut (pelayanan gratis) tetapi menunjang dan berkaitan dengan usaha pokoknya, berkewajiban membayar Pajak Parkir yang besarnya ditetapkan dengan Pearturan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.