Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah b. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggara uasaha jasa perparkirana, maka terhadap usaha perparkiran yang dikelola oleh Badan atau Perseorangan perlu mendapat izin dari Pemerintah Kota Makassar, dan terhadap pengelola jasa perparkiran yang telah mendapat izin baik yang memungut uang jasa perparkiran sebagai usaha pokoknya maupun tidak memungut (pelayanan gratis) tetapi menunjang dan berkaitan dengan usaha pokoknya, berkewajiban membayar Pajak Parkir yang besarnya ditetapkan dengan Pearturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
13

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2002

Diundangkan Tanggal
12 Desember 2002

Berlaku Tanggal
12 Desember 2002

Sumber
LD.2002/NO.59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar