INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Rumah Susun dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembangunan rumah susun di Daerah baik dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta adalah salah satu alternatif dari upaya memenuhi kebutuhan pokok akan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan upaya peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah yang terbatas didaerah perkotaan b. Sejalan dengan perkembangan pembangunan rumah susun didalam 3 wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan Rumah Susun, pemanfaatan, pembinaan pengelilaannya dan menjamin kepastian hukum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
