Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. seiring dengan laju pertumbuhan dan perkembangan pembangunan diperlukan adanya upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun pembinaan sosial kemasyarakatan lainnya guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, persyaratan dari aspek jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana/prasarana pemerintahan yang ada, dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan 2 pembentukan kelurahan dalam wilayah Kota Makassar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya

Ditetapkan Tanggal
09 September 2015

Diundangkan Tanggal
10 September 2015

Berlaku Tanggal
10 September 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar