INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Klasifikasi dan Dispenda Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sejalan dengan perkembangan pembangunan Kotamadya Daerah Tingkau II Ujung Pandang sebagai Kota Raya Metropolitan, maka Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang harus tetap terpelihara kondisinya b. Pemakain jalan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan kelasnya dapat mempercepat terjadinya proses kerusakan jalan, maka dipandang perlu untuk dikenakan pungutan yang diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pemeliharaan/perbaikan jalan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.