Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Klasifikasi dan Dispenda Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sejalan dengan perkembangan pembangunan Kotamadya Daerah Tingkau II Ujung Pandang sebagai Kota Raya Metropolitan, maka Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang harus tetap terpelihara kondisinya b. Pemakain jalan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan kelasnya dapat mempercepat terjadinya proses kerusakan jalan, maka dipandang perlu untuk dikenakan pungutan yang diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pemeliharaan/perbaikan jalan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
26

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Klasifikasi dan Dispenda Jalan Daerah dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

Ditetapkan Tanggal
07 Juli 1997

Diundangkan Tanggal
04 Februari 1998

Berlaku Tanggal
04 Februari 1998

Sumber
LD.1998/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar