Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak dalam Wilayah Kota Makassar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu dicabut untuk ditetapkan kembali suatu Peraturan Daerah baru sesuai Kewenangan Daerah, .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Ketentuan Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi Atas Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak dalam Wilayah Kota Makassar

Ditetapkan Tanggal
09 September 2013

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2013

Sumber
LD.2013/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar