INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1 ) dipandang untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.