Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1 ) dipandang untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
7

Tahun
1998

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 1998

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar