INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang diimplementasikan melalui pelaksanaan tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menjadi kewenangan Daerah Kota Malang menurut asas otonomi dan tugas pembantuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan meningkatkan daya saing Daerah dan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Malang sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, kemanfaatan untuk masyarakat;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.