INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagaimana dinamika yang berkembang mengenai nilai objek pajak dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat, maka dibutuhkan penyesuaian dalam pengaturannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.