INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu kegiatan usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan perwujudan hak dari masyrakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
- bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima berpotensi menganggu kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan terciptanya lingkungan yang sehat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.