Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu kegiatan usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan perwujudan hak dari masyrakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
  2. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima berpotensi menganggu kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan terciptanya lingkungan yang sehat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
15 September 2015

Diundangkan Tanggal
15 September 2015

Berlaku Tanggal
15 September 2015

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar