INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya merupakan kekayaan negara sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Kota Metro;
- bahwa Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu melindungi cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Metro, agar terwujud pelestarian cagar budaya yang bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pelestariannya;
- bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
