INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan di daerah diarahkan dan dilaksanakan dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa perkembangan perekonomian menempatkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagai obyek yang harus dilakukan penataan dan pembinaan agar mampu bersinergi dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pedagang pasar rakyat;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern perlu dilakukan penyesuaian terutama di bidang penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.