Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa PT. BPRS Kata Mojokerto merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki posisi strategis dalam membantu pembangunan ekonomi daerah dan sarana penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah, maka dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance);
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi peran PT. BPR Syariah baik dalam bentuk pelayanan permodalan kepada masyarakat Kata Mojokerto, maka Pemerintah Daerah Kata Mojokerto dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kinerja PT. BPRS Kota Mojokerto

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
8

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto

Ditetapkan Tanggal
27 April 2017

Diundangkan Tanggal
27 April 2017

Berlaku Tanggal
27 April 2017

Sumber
LD Tahun 2017 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar