Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2011

Berlaku Tanggal
14 Juli 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar