Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah padang Sejahtera Mandiri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perusahaan umum daerah merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang pendiriannya dimaksudkan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup dan terjangkau oleh masyarakat;
  2. b;
  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, perlu keberadaan perusahaan umum daerah yang penyelenggaraannya berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan tata kelola perusahaan yang baik;
  4. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perusahaan Umum Daerah padang Sejahtera Mandiri

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2021

Berlaku Tanggal
28 Desember 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Padang Sejahtera Mandiri

Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar