Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil, perlu dicabut karena tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi jasa umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
5

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2011

Berlaku Tanggal
28 Juni 2011

Sumber
LD 2011 NO. 05, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar