Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa terwujudnya iklim usaha yang sehat, kondusif, dan ramah lingkungan merupakan suatu kondisi yang dicitacitakan dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa izin gangguan merupakan instrumen hukum yang bersifat strategis dalam pengendalian dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin gangguan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
6

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2015

Berlaku Tanggal
23 Desember 2015

Sumber
LD 2015 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar