Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota padang Panjang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya;
  2. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, maka perlu diberikan jaminan kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota padang Panjang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya;
  2. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, maka perlu diberikan jaminan kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota padang Panjang

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar