Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota padang Panjang Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama;
  2. bahwa pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota padang Panjang Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota padang Panjang Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama;
  2. bahwa pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota padang Panjang Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar