Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, organisasi masyarakat, dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2019

Berlaku Tanggal
13 Juni 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, sekolah, organisasi masyarakat, dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Panjang

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2019

Berlaku Tanggal
13 Juni 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar