INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 karenanya perempuan dan anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi maka dari itu perlu dibentuk Perda terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.