Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Sidempuan

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2011

Berlaku Tanggal
01 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar