INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.