INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kondisi infrastruktur jalan di Kota Pagar Alam masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung baggi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi APBD Kota Pagar Alam untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap I dengan pola pembiayaan Tahun Jamak membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.