Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kondisi infrastruktur jalan di Kota Pagar Alam masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung baggi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi APBD Kota Pagar Alam untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap I dengan pola pembiayaan Tahun Jamak membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak

Ditetapkan Tanggal
14 April 2015

Diundangkan Tanggal
15 April 2015

Berlaku Tanggal
15 April 2015

Sumber
LD.2015/No.10.Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar