Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan perda. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentung guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
17

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2010

Berlaku Tanggal
20 Desember 2010

Sumber
LD.2010/No.17.Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar