Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi Izin Gangguan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada Pasal 144 ayat (1) huruf c Retribusi Izin Gangguan harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi izin gangguan salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
19

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2010

Berlaku Tanggal
20 Desember 2010

Sumber
LD.2010/No.19.Seri C

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar