INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi Izin Gangguan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada Pasal 144 ayat (1) huruf c Retribusi Izin Gangguan harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi izin gangguan salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
