INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerlntah, Pemerlntah Daerah Provinsi. dan Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.