INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. dalam rangka rasionalisasi kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dibidang Kebersihan dan Keindahan kota dipandang perlu meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman menjadi Dinas. untuk meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman sebagaimana huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pembentukan Orqanisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam
Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.