Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. Besarnya bantuan keuangan penghitungannya berdasarkan kepada jumlah perolehan suara pemilihan umum DPRD kabupaten/kota. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Pagar Alam yang diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda No. 6 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
8

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
14 April 2015

Diundangkan Tanggal
15 April 2015

Berlaku Tanggal
15 April 2015

Sumber
LD.2015/No.8 Seri.E

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar