INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. Besarnya bantuan keuangan penghitungannya berdasarkan kepada jumlah perolehan suara pemilihan umum DPRD kabupaten/kota. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Pagar Alam yang diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda No. 6 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
