INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peran serta Pemerintah Kota Palangka Raya mengembangkan pendidikan nonformal yang bertujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai salah satu konsep untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
- bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
