Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa, Untuk Melaksanakan Paraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewanangan Propinsi Sebagai daerah Otonom, Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota;
  3. B;
  4. bahwa, Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A Adalah Untuk Manciptakan Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
10

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Ditetapkan Tanggal
30 September 2005

Diundangkan Tanggal
30 September 2005

Berlaku Tanggal
30 September 2005

Sumber
LD. 2005/10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar