Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB IX KEBERATAN;
BABX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI LAIN- LAIN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
04 Juli 2011

Berlaku Tanggal
04 Juli 2011

Sumber
LD.2011/10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar