INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
- B;
- bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Pelaksanaannya Harus Diatur Dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.