Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Pelayanan Kesehatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/11

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar