Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
11

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017

Sumber
LD.2014/11

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar