INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
