Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemeriksaan pemerintah daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat clan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
12

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2010

Diundangkan Tanggal
10 November 2010

Berlaku Tanggal
10 November 2010

Sumber
LD.2010/12

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar