INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Merupakan Salah Satu. Sumber Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat;
- B;
- bahwa Penetapan Retribusi Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Perlu Dilakukan Guna Mengatur Dan Mengawasi Kegiatan Penjualan Minuman Keras, Melindungi Ketertiban Dan Kepentingan Umum Serta Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.