INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kewenangan pajak sarang burung walet menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
