Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Sarang Burung Walet

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kewenangan pajak sarang burung walet menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
  2. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
14

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
10 November 2010

Diundangkan Tanggal
10 November 2010

Berlaku Tanggal
10 November 2010

Sumber
LD.2010/14

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar